Selamat Datang Prodi Ekonomi Syariah STIT UW Jombang

STIT UW Jombang kembali menorehkan capaian penting dalam pengembangan lembaga pendidikan tinggi Islam. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1263 Tahun 2024, Program Studi Ekonomi Syariah resmi memperoleh izin operasional dan menjadi bagian dari keluarga besar Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Urwatul Wutsqo Jombang.

Ketua STIT UW Jombang, Dr. Hj. Zahrotun Ni’mah Afif, M.Pd., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas bertambahnya program studi baru ini. Menurut beliau, hadirnya Prodi Ekonomi Syariah merupakan langkah strategis dalam memperluas kontribusi STIT UW Jombang di bidang pendidikan Islam yang relevan dengan kebutuhan zaman.

“Alhamdulillah, izin operasional Prodi Ekonomi Syariah telah diterbitkan oleh Kementerian Agama. Ini menjadi bukti komitmen STIT UW Jombang untuk terus berkembang dan menjawab tantangan pendidikan Islam di era ekonomi digital dan keuangan syariah,” ujar Dr. Zahrotun Ni’mah Afif.

Sementara itu, Ketua Program Studi Ekonomi Syariah, Dr. Nurul Indana, M.Pd.I, menyatakan bahwa prodi ini hadir untuk mencetak generasi muda yang berkompeten di bidang ekonomi Islam dengan landasan nilai-nilai syariah.

“Kami berkomitmen menghadirkan pembelajaran yang mengintegrasikan ilmu ekonomi modern dengan prinsip-prinsip syariah, agar lulusan kami siap berkiprah sebagai akademisi, praktisi, maupun wirausahawan syariah,” tutur Dr. Nurul Indana.

Dengan hadirnya Prodi Ekonomi Syariah, STIT UW Jombang kini semakin memperkuat posisinya sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Prodi ini diharapkan menjadi wadah pengembangan ilmu pengetahuan dan riset dalam bidang ekonomi Islam yang sejalan dengan nilai-nilai moral dan spiritual.

STIT UW Jombang membuka kesempatan bagi calon mahasiswa baru yang ingin bergabung dan berkontribusi dalam membangun sistem ekonomi yang berkeadilan melalui pendidikan tinggi berbasis syariah.

EKONOMI SYARIAH

Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis. Sistem ini menekankan keadilan, keseimbangan, serta kesejahteraan bersama dalam aktivitas ekonomi. Dalam praktiknya, ekonomi syariah melarang riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian), serta mendorong transaksi yang transparan dan saling menguntungkan.

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *